
DUMAI, TEMPORIAU.co – DY, salah seorang warga Kota Dumai mempraperadilkan penyidik Polres Dumai karena DY tidak terima ditetapkan tersangka apalagi dituduh dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara ini, DY maju sebagai Pemohon lewat Penasehat hukumnya Mastiwa SH bersama rekan-rekannya (tim pengacara).

Pemohon lewat tim pengacara ini membenarkan hari ini mendaftar perkara Prapid tersebut ke PN Dumai. Mereka (Pemohon) dalam perkara ini mempraperadilkan Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Dumai sebagai Termohon.
“Tadi pagi kami sudah mendaftar perkara prapid ini ke Pengadilan Negeri Dumai”, imbuh Mastiwa SH, kepada temporiau.co, dalam pertemuan tadi, Kamis (10/4/2025) sebagimana sudah terdaftar di laman platform sipp PN Dumai perkara nomor : 1/Pra.Pid/2025/PN.Dum.
Didampingi Noor Aufa, SH, CLA dan timnya, pengacara Mastiwa SH mengatakan, diprapidkannya Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Cq Kasat Reskrim Polresta Dumai berangkat atas keberatan pemohon atau kliennya (DY) ditersangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Selain itu kata Mastiwa SH, mereka juga menilai dan menganggap penyidik Polres Dumai tidak serius menanggapi soal gelar perkara khusus yang diajukan mereka ke penyidik secara resmi pada tanggal 26 Maret 2025.
Padahal Polres Dumai melalui Kasat Reskrim dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025 menyebut gelar perkara khusus yang dimohon pemohon akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau.
Namun hingga perkara didaftarkan ke PN Dumai, gelar perkara khusus yang dimohonkan Pemohon tidak jelas dan tidak ada dilakukan di Polda Riau.
Selain itu, menurut kuasa pemohon ini, penahanan DY oleh penyidik terkesan tergesa gesa dan ada upaya paksa karenanya penasihat hukum DY pun memutuskan untuk mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Oleh karena itu, menurut Mastiwa SH, dijadikannya DY status tersangka dengan tuduhan dugaan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai tanggal 09 Januari 2025 oleh seseorang pelapor sarat kejanggalan.
“Indikasinya sangat tergesa-gesa melakukan percepatan penanganan perkara ini dengan melakukan proses Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY tersebut”, kata Mastiwa.
Tim Penasehat hukum DY ini mengatakan, bahwa perkara ini sangat kental nuansa perdatanya. Kenapa demikian, karena dalam perkara ini ada suatu perjanjian yang mengikat bagi Pelapor maupun Terlapor/pemohon (DY).
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya kliennya (DY) sebagai tersangka berangkat dari ikatan perjanjian antara pemohon/terlapor (DY) dengan Pelapor tuduhan penipuan disebut Mastiwa sangat keberatan dan tidak terima.
Dipaparkan Mastiwa SH, Pemohon/terlapor (DY) dan Pelapor melakukan perjanjian atas beberapa item proyek Pos Security dan proyek lainnya di lingkungan PT Pertamina Dumai.
Dari beberapa item pengerjaan proyek di lingkungan Pertamina Dumai tersebut, pelapor adalah sebagai pemodal dengan perjanjian apabila Pertamina sudah membayar pengerjaan proyek, maka Pemohon/terlapor (DY) akan melunasi atau mengganti modal dan keuntungan kepada pelapor.
Namun pemohon/terlapor (DY) tidak kunjung membayar uang atau anggaran proyek dimaksud sesuai perjanjian mereka antara pemohon/terlapor (DY) kepada Pelapor, karenanya pelapor pun membuat pengaduan atau melaporkan (DY) ke Polres Dumai dengan tuduhan Penipuan.
Hal laporan pelapor inilah dipertanyakan Mastiwa SH padahal pihak Pertamina mengaku belum membayar Proyek yang dikerjakan pemohon/terlapor (DY).
Karenanya Mastiwa mempertanyakan apakah minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai.
Padahal menurut Mastiwa, pihak Pertamina yang terkait dengan pengadaan Proyek yang dikerjakan DY, sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dumai dan membenarkan belum membayar Proyek yang dikerjakan DY.
Karenanya ia bertanya apa yang ditipu dan apa unsur dan alat bukti penyidik sehingga DY dituduh dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan padahal Pertamina yang belum membayar Proyek tersebut.
Penulis : Tambunan