
ROHIL, TEMPORIAU.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) memvonis hukuman pidana bagi terdakwa Marzuki, Nakhoda kapal KM Rifqi Wijaya selama 2 tahun penjara.
Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Marzuki alias Ucok ini amar putusannya dibacakan di ruang sidang PN Rohil, Kamis (18/4/2024).
Menurut hakim Rio Barten TH. SH, hakim ketua, hakim Erif Erlangga SH dan Aldar Valeri SH hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Marzuki alias Ucok bin Bahar (alm) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut barang impor tanpa manifes sebagaimana dakwaan Jaksa.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dilansir dari platform SIPP PN Rohil, Rabu (25/4/2024), hukuman bagi terdakwa Marzuki ini lebih rendah 2 (dua) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil.
Dimana sebelumnya, tim JPU Kejari Rohil, Jupri Wandy Banjarnahor SH, Hade Rachmat Daniel SH dan Jaksa Pratama Hendrawan Mahardika SH dalam perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN.Rhl, menuntut hukuman pidana bagi terdakwa Marzuki selama 4 tahun penjara.
Namun atas putusan majelis hakim menjadikan separuh dari tuntutan, tim JPU Kejari Rohil tampak belum menyatakan upaya banding atas putusan perkara tersebut.
Sementara itu, selain terdakwa nakhoda kapal KM Rifqi Wijaya, Marzuki perkaranya sudah vonis, terdakwa lainnya atas nama Aris Miyanto juga sebagai awak kapal KM Rifqi Wijaya dalam berkas terpisah dan tuntutan terpisah perkaranya juga sudah di putus.
Dalam perkara nomor 42/Pid.B/2024/PN.Rhl, majelis hakim yang sama memvonis hukuman pidana bagi terdakwa Aris Miyanto selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Sebelumnya tim JPU menjatuhkan tuntutan bagi terdakwa Aris Miyanto selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Terkait perkara ini dalam putusannya majelis hakim menyatakan dan menetapkan barang bukti berupa:
700 (tujuh ratus) bal muatan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 berupa pakaian bekas (balepressed) dan 1 (satu) buah kompas, 2 (dua) buah alat hitung dinyatakan dimusnahkan.
Sedangkan untuk BB 1 (satu) buah kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 dengan mesin terpasang merek Mitsubishi beserta kuncinya;
1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) merek Samyung N430;
1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) merek OSCA AE-32;
1 (satu) unit radio komunikasi merek ICOM IC-2300H;
1 (satu) unit alat Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) merek ICOM MA-500TR;
1 (satu) dokumen buku kesehatan kapal (Ship Health Book) KM. Rifqi Wijaya GT. 34 No.Seri J01-47301 tanggal 24 Maret 2022;
1 (satu) dokumen sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 tanggal 17 Juni 2023;
1 (satu) dokumen sertifikat pengawasan obat-obatan dan alat kesehatan kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 tanggal 17 Juni 2023;
1 (satu) buah dokumen pas besar sementara No. AL.520/42/14/KSOP.SLP-2023 tanggal 03 Agustus 2023;
1 (satu) buah dokumen surat ukur dalam negeri sementara No. 1234/Ppe tanggal 03 Agustus 2023;
1 (satu) buah dokumen Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tonase kotor sampai dengan 500GT No. AL.501/3/4/UPP-PNP/2023 tanggal 03 Agustus 2023;
1 (satu) buah dokumen Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/2/6/UPP/PNP/2023 tanggal 27 Juli 2023;
1 (satu) dokumen Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. AL.501/3/3/UPP/PNP/2023 tanggal 03 Agustus 2022;
1 (satu) buah dokumen Sertifikat Fire Extingusihers, Fire Extingusihers Instalations, dan Fire Hoses Safety and Rescue Equipment No.457/AMS/FE/2023 tanggal 9 Mei 2023;
1 (satu) buah dokumen Policy Schedule Marine Hull No. BB10401141202480 tanggal 20 Juli 2023;
1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. PK.305/06/16/KSOP.Tba-17 tanggal 22 Februari 2017;
1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. SM.304/12/20/KSOP-SLP-2022 tanggal 02 Januari 2022;
1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. SM.304/10/12/KSOP-SLP-2020 tanggal 20 Februari 2020;
1 (satu) buah Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Document) No. AL.502/2/7/UPP-PNP/2023 tanggal 27 Juli 2023;
1 (satu) buah Buku Sijil KM. Rifqi Wijaya GT. 34;
1 (satu) unit Telepon Genggam (Ponsel) merek OPPO A15;
1 (satu) unit telepon genggam (ponsel) merek OPPO A76, dinyatakan dirampas untuk negara.
Sementara BB 1 (satu) buah dokumen port clearance No.001548/2023 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) buah Daftar Awak (Crew List) KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) rangkap salinan dokumen Sertifikat Keterampilan a.n. Zainuddin, Tengku Kelana Indra dan Yandri;
1 (satu) rangkap salinan dokumen Pemberitahuan Penundaan Kapal Belayar Balik ke Indonesia tanggal 18 September 2023;
1 (satu) buah dokumen Daftar Anak Buah Kapal KM. Rifqi Wijaya tanggal 14 September 2023;
1 (satu) buah dokumen Permohonan Bot/Tongkang a.n. KLM. Rifqi Wijaya untuk berlabuh ke Jeti Sweeting Pelabuhan Klang;
1 (satu) buah dokumen Outward Manifest No.1880/O-M/TDS-PNP/PST/IX/2023 tanggal 14 September 2023 a.n. Kapal KM. Rifqi Wijaya;
1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Buku Pelaut a.n. Hamdan sedang dalam pengurusan;
1 (satu) dokumen Outward Manifest tanggal 18 September 2023 atas kapal KM. Rifqi Wijaya asal Port Klang tujuan Bagan Siapi Api dengan informasi muatan NIL, terlampir dalam berkas perkara.
Dan untuk 1 (satu) buah bendera Malaysia;
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk No. 1407062002720001 a.n. Marzuki;
1 (satu) buah Paspor No. C.6638027 a.n. Marzuki;
1 (satu) buah Buku Pelaut (Seaman Book) a.n. Marzuki dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa.
Demikian bb 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk No. 3402142801860002 a.n. Aris Miyanto;
1 (satu) buah Paspor No. E.4572816 a.n. Aris Miyanto;
1 (satu) buah buku pelaut (Seaman Book) a.n. Aris Miyanto, dikembalikan kepada saksi Aris Miyanto bin Awali Madi Wiyono.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bergulir ke meja hijau peradilan PN Rohil berawal pada hari selasa, tanggal 19 September 2023.
Dimana Kapal KM Rifqi Wijaya GT 34 membawa Pakaian bekas (ballpressed) 700 ball berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju Indonesia melalui daerah Rokan Hilir, Riau, tanpa dilengkapi dokumen sah atau manifes barang.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB di perairan utara Sinaboi, Kapal Angkatan Laut TEDUNG I-1-37 mendeteksi melalui radar adanya kontak mencurigakan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap KM Rifqi Wijaya GT 34 yang sedang membawa 5 (lima) orang awak kapal termasuk Marzuki selaku nakhoda kapal dan 700 Bal Pakaian Bekas (Balpressed) dari Port Klang, Malaysia tanpa disertai dengan dokumen Pabean dan manifes sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Keterangan dari terdakwa Marzuki alias Ucok dan Aris Miyanto diperoleh informasi orang yang mengatur pemuatan pakaian bekas di Malaysia dan pengangkutannya ke wilayah Indonesia adalah Busri (DPO) dan Panji (DPO).
Awalnya, KM Rifqi Wijaya bersama 700 ball kain bekas serta awak kapal di giring ke pelabuhan lanal Dumai di Lubuk Gaung.
Saat itu Danlanal Dumai beserta sejumlah pejabat Forkopimda Dumai termasuk BC Dumai melakukan press release ke media.
Dan kemudian seluruh BB diserahkan pihak lanal Dumai ke BC hingga diteruskan ke Kejari Rohil untuk proses penuntutan.**(Tambunan)