Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator Menghancurkan Lingkungan DAS di Kecamatan Hulu Kuantan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fhoto : Alat berat jenis ekskavator Diduga bebas melakukan aktivitas PETI gunakan Box tepat ditepi DAS(Daerah Aliran Sungai)masih terpantau sangat jelas dari kejauhan saat menghadap kearah hulu sungai diatas jembatan Lubuk Ambacang – Koto Kombu, Kec, Hulu Kuantan.

TEMPORIAU.co Kuansing – Aktivitas PETI(Penambang Tanpa Izin) menggunakan alat berat jenis Ekskavator kembali merajalela dan diduga seakan akan adanya pembiaran serta lepas dari pengawasan dari Pihak Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Seperti hal adanya berupa temuan diduga aktivitas PETI berskala besar yang terjadi di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (26/06/2025).

Dari temuan tim media ini, Diduga Alat berat jenis ekskavator tersebut terlihat dengan bebasnya melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan Box tepat dipinggiran DAS(Daerah Aliran Sungai) di Kecamatan Hulu Kuantan yang masih terpantau sangat jelas dari kejauhan menghadap kearah hulu sungai Batang Kuantan diatas jembatan Lubuk Ambacang – Koto Kombu.

Ketika tim media ini setelah mendapatkan dokumentasi berupa bukti video, Kemudian team media mencari informasi dengan bertanya kepada beberapa masyarakat setempat yang sedang bersantai diatas Jembatan Permanen Lubuk Ambacang – Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan guna mencari dan menguatkan informasi siapa dalang dibalik aktivitas ilegal tersebut.


Fhoto : Alat berat jenis ekskavator Diduga bebas melakukan aktivitas PETI gunakan Box tepat ditepi DAS Batang Kuantan terlihat kearah hulu diatas jembatan Lubuk Ambacang – Koto Kombu, Kec, Hulu Kuantan.

Namun masyarakat banyak tidak mengetahui dan hanya merasa biasa biasa saja dan seperti menganggap suatu hal yang lumrah dengan melihat adanya aktivitas PETI Berskala Besar tersebut.

Padahal aktivitas ilegal tersebut tentu dapat menimbulkan kerusakan besar diakibatkan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI menggunakan Ekskavator Skala Besar, Berdampak pada kelangsungan kelestarian alam DAS Kecamatan Hulu Kuantan tersebut.

Dengan kata lain, Tentu saja sama halnya dengan telah merusak Marwah (harga diri) yang merupakan cerminan dari peradaban masyarakat di Negeri Kuansing yang terkenal dengan Budaya Negeri Pacu Jalur.

Hingga berita ini terbit, Tim media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton Sik SH MH melalui via seluler Wahts App dengan mengirimkan berupa beberapa bukti video serta dengan titik koordinat lokasi lengkap berupa temuan Diduga Aktivitas PETI gunakan Ekskavator berskala besar dengan menggunakan Box di DAS Batang Kuantan Kecamatan Hulu Kuantan guna meminta tanggapan dan tindaklanjut dari pihak Polres Kuansing guna menyikapinya.

Namun sangat disayangkan, Kasat Reskrim Kuansing AKP Shilton Sik SH MH setelah lebih dari 24 jam Masih juga belum memberikan tanggapan seakan mengabaikan upaya konfirmasi dari temuan tim media ini agar sekiranya mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap aktivitas PETI guna menindak lanjuti aktor yang mendalangi aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan besar terhadap lingkungan dan ekosistem alam serta bertentangan melawan hukum di NKRI tersebut.

Tentu saja hal demikian dapat menimbulkan asumsi negatif ditengah masyarakat mengenai kinerja dan kepercayaan kepada Pihak Polres Kuansing yang seharusnya dapat bertindak tegas, Kini seakan menimbulkan dugaan bahwa sudah terlalu sangat lemah dalam hal pengawasan serta dalam melakukakan penindakan dan juga tidak menutup kemungkinan akan timbul asumsi dimasyarakat bahwa Polres Kuansing diduga telah melakukan pembiaran dengan aktivitas PETI tersebut.

Dari rangkuman yang dihimpun oleh tim media ini, Dalam ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).**

Editor :
Frenky Roby Wahyudi,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *