
PEKANBARU, TEMPORIAU.co – Dua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan suap perkara narkotika dijatuhi tuntutan pidana penjara. Isterinya 2 tahun dan suami 3 tahun.
Kedua pasutri ini adalah BA selaku suami merupakan oknum Polisi dan isterinya SH oknum Jaksa bertugas di Bengkalis surat tuntutannya dibacakan JPU saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, M Riskal Al Amin SH, pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Bayu Abdillah seorang oknum polisi di Polres Bengkalis dan terdakwa Sri Haryati SH, oknum jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terbukti secara sah telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
“Menuntut terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa M Riskal Al Amin SH, dalam surat tuntutannya.
Sementara untuk terdakwa Sri Haryati dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal jo Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim menyebut akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” uangkap kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH, sebagaimana dikutip dari laman riauterkini, Selasa (16/7/2024).
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana narkotika (P-16 A) atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Dimana kedua terdakwa diduga menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), Eva Afriani alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp 999.600.000.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Saksi Karpiansyah bersama Eva (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati yang menangani perkara terdakwa Fauzan untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.
Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp 4,5 miliar untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.
Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp 1 miliar).**
Editor : Tambunan