
DUMAI, TEMPORIAU.co – Kejaksaan Negeri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (bb) hasil sitaan penyidik setelah putusannya Inkracht di Pengadilan Negeri Dumai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (18/6/2025) dimulai sekitar pukul 10.00 Wib.
Kegiatan pemusnahan bb yang telah Inkracht atau putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai turut dilakukan sejumlah pejabat instansi terkait di Kota Dumai.
Dilansir di laman Facebook Kejaksaan Negeri Dumai ini, BB yang dimusnahkan merupakan bb selama periode Februari sampai dengan Mei tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya;
1. Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 700,351 (tujuh ratus koma tiga lima satu) gram.
Pil ekstasi sebanyak 201,1796 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 231,04 (dua ratus tiga puluh satu koma nol empat) gram.
Menurut Kajari, barang bukti narkotika ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
2. Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti, tindak pidana pencurian, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, dan lain-lain berupa timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money dan lainnya.
Dijelaskan Kajari, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, kartu E-money, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah.
Menurut Kajari, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.**
Editor : Tambunan