
DUMAI, TEMPORIAU.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai dalam perkara sabu 11 kg dan 10 ribu butir ekstasi setara 5 kg lebih masih terus menuai atensi dan kritikan publik di Kota Dumai.
Kritikan tersebut berlanjut setelah majelis hakim PN Dumai Kelas IA memutus hukuman 5 (lima) terdakwa masing-masing menjadi 18 tahun penjara yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Dumai.
Mengingat barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam perkara ini jumlahnya tergolong besar sehingga mengundang atensi dan sorotan publik.
Apabila narkotika sabu dan pil ekstasi ini sempat beredar ditengah masyarakat luas akan berdampak pada kerusakan generasi bangsa.
Sorotan terhadap perkara narkotika yang sudah diputus oleh majelis hakim PN Dumai ini pun datang dari Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Dumai, Surimai Hengki.
Menurut Surimai Hengki, karena pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika ditengah masyarakat merupakan kejahatan yang luar biasa serius atau extra ordinary.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary, sehingga tindakan negara harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika”, Ungkap Surimai Hengki, saat dihubungi temporiau.co lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (15/11/2024).
Terkait tuntutan mati oleh JPU diubah menjadi pidana masing-masing 18 tahun penjara, Surimai Hengki menanggapi bahwa pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal.
Akan tetapi yang lebih penting kata Surimai Hengki adalah untuk melindungi masyarakat (defend society) dan anak bangsa dari dampak dan bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dimaksud.
“Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Surimai Hengki mengatakan, pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, instan terkait wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang.
Baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang secara tegas harus memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Dumai ini, menambahkan, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia.
Akan tetapi justru para pelaku tersebut yang telah melanggar hak asasi manusia lain karena memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, Surimai Hengki berharap generasi muda Kota Dumai dan generasi bangsa kedepan dijauhkan dari barang gelap terlarang tersebut.
Demikian dari oknum pelaku maupun penyalahgunaan agar dijauhkan dari oknum mafia narkoba.**(Tambunan)