
DUMAI, TEMPORIAU.co – Oknum Pengacara di Dumai Eko Saputra, SH, MH, CPL, Giri Suseno, S.H dan Andre Prayoga, S.H dijatuhi hukuman sanksi peringatan biasa oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi setelah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Hukuman sanksi oknum pengacara di Dumai ini sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Perkara nomor : 001/PERADI/DKD/JMB/EKS/II/24 di Kantor Majelis DKD Peradi, Jalan Dewi Sri, Jambi.
Putusan hukuman sanksi tersebut dibacakan pada tanggal 31 Mei 2024 dalam sidang terbuka dipimpin majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Jambi, Abdul Hair, SH, Suhairi, SH, Jumanto, SH, Rosmeri Panggabean, SH dan Ilhammi, SH.

Kepada temporiau.co, Yonfen Hendri SH MH, membenarkan, bahwa selain oknum pengacara Eko Saputra SH MH status teradu dalam perkara sidang kode etik profesi itu ada dua pengacara lainnya berstatus sebagai teradu.
“Mereka merupakan rekan satu kantor Eko Saputra, yakni Giri Suseno dan Andre Prayoga”, ujar Yonfen Hendri SH MH usai dihubungi temporiau.co, Jumat (14/5/2024).
Menurut Yonfen Hendri SH MH yang akrab disapa pak Oyon ini mengatakan, bahwa pihak yang melapor atau yang mengadukan para oknum pengacara dimaksud sebelumnya sebagai teradu di kantor Dewan Kehormatan Peradi adalah H. ABU BAKAR SIDIK atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Dasar beralamat di Jalan Ratu Sima, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Terhadap pengaduan H. Abu Bakar Sidik (H. DASAR) Ke Dewan Kehormatan DPN Peradi yang diwakili oleh Yonfen Hendri SH MH selaku anak kandung dari H. Abu Bakar Sidik (H. Dasar) yang juga berprofesi sebagai pengacara di Kota Dumai itu kemudian perkara itu dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Jambi.
Dijelaskan Oyon, perkara tersebut telah diputus oleh majelis kehormatan daerah Jambi pada tanggal 31 Mei 2024.
Dalam putusan majelis dewan kehormatan Daerah PERADI Jambi mengatakan menerima PENGADUAN PENGADU haji Dasar tersebut untuk seluruhnya.
“Memutuskan Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, Menyatakan Teradu (Eko Saputra, Giri Suseno, Andre Prayoga terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia serta Pasal 26 ayat (2) Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”, imbuh Oyon mengutip putusan majelis dewan kehormatan Daerah Peradi Jambi tersebut.
Oleh karenanya sambung Oyon, majelis Dewan Kehormatan daerah dalam putusannya menghukum Teradu (oknum pengacara-red) dengan sanksi peringatan biasa terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kemudian menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara itu sebesar Rp 5 000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan memerintahkan DPN PERADI untuk mengeksekusi Putusan segera, jelas Oyon lagi mengutip putusan tersebut.
“Putusan ini dibuat dalam musyawarah Majelis Kehormatan pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jambi”, terang Yonfen Hendri lagi selaku anak Pengadu yang telah menerima salinan putusan tersebut.
Lebih jauh dijelaskan Oyon, bahwa pada putusan majelis dewan kehormatan daerah Peradi Jambi itu, Eko Saputra, Giri Suseno dan Andre Prayoga dijatuhi hukuman berupa Sanksi Peringatan Biasa dan menghukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
“Sanksi tersebut berlaku terhitung sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap”, urai Oyon dalam penjelasannya.
Menurut Yonfen Hendri SH MH (Oyon) perkara tersebut bergulir ke sidang dewan majelis kehormatan daerah Peradi Jambi bermula atas pengaduan H. ABU BAKAR SIDIK alias H. DASAR selaku orang tua Yonfen Hendri.
Sebelum persoalan tersebut diadukan, menurut Oyon pihaknya pada tanggal 9 Desember 2023 menerima surat somasi dari Kantor Hukum Eko Saputra dan associates.
Dalam poin 5 (lima) surat somasi tersebut menuduh ayah Oyon (haji Dasar) bagian dari sindikat praktek mafia tanah, oleh karenanya keluarga haji Dasar keberatan dan tidak terima kalau ayah mereka disebut sebagai bagian dari sindikat mafia tanah.
“Mana buktinya jangan memfitnah ayah kami”, ujar Oyon menyangkal keberatan.
Oleh karena itu, akibat permasalahan tersebut maka keluarga haji Dasar atau orang tua Oyon sepakat untuk melaporkan oknum advokat-advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi, karena oknum Advokat-advokat tersebut bernaung di Organisasi Advokat Peradi.
“Kami sekeluarga sepakat untuk melaporkan advokat-advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi, karena Advokat-advokat tersebut bernaung di Organisasi Advokat Peradi”, aku Yonfen Hendri alias Oyon.
Dipaparkan Oyon lebih rinci, bahwa ayah mereka haji Dasar pada tahun 2021 ada membeli tanah di jalan Gatot Subroto, Km 5 Bukit Timah dari ahli waris pemilik tanah dengan alas hak SHM, bukan dengan cara-cara ilegal atau bagian dari sindikat mafia tanah seperti yang dituduhkan atau dikatakan pengacara yang mensomasi ayah mereka atau haji Dasar.
Atas dasar surat somasi tersebut, jelas Oyon lagi, sehingga mereka menduga para oknum advokat-advokat tersebut tidak proporsional dan tidak profesional dalam menyusun redaksi surat somasi dan melaporkan ke dewan kehormatan DPN PERADI di Jakarta namun perkara tersebut dilimpahkan DPN PERADI ke dewan kehormatan daerah PERADI Jambi dan sudah diputuskan bersalah, ungkap Yonfen.
Oleh karena itu ditegaskan Yonfen alias Oyon mengatakan bahwa putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi menyatakan para Advokat yang bernama Eko Saputra, Giri Suseno dan Andre Prayoga telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Sementara itu, terkait amar putusan majelis dewan kehormatan Daerah Peradi Jambi menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia, temporiau.co mencoba minta tanggapan salah seseorang teradu, Eko Saputra lewat nomor WhatsAppnya namun hingga berita ini di rilis belum ada tanggapan.**
Editor : Tambunan