Masyarakat Minta Pemko Harus Telusuri Izin Bangunan Pagar CV JSA di Atas Tanah Milik Negara

TEMPORIAU .co DUMAI– Poll angkutan darat milik CV JSA (Jasa Sahabat Abadi) Jalan Gatot Subroto kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur diduga kuat kangkangi sejumlah aturan prinsip perizinan regulasi yang ada.

Pada Rabu (26/11), dilokasi poll angkutan darat CV JSA kecamatan Bukit Kapur terlihat sedang mengerjakan pembangunan pagar beton permanen yang tidak jauh dari bahu jalan.

Tidak jauh dari lokasi pembangunan pagar CV JSA terlihat adanya plang bertuliskan BMN (Barang Milik Negara) yang artinya di sekitar wilayah tersebut sangat dilarang oleh negara adanya aktivitas atau pembangunan dari pihak mana pun selain pemerintah.

Warga setempat merasa heran adanya pembangunan pagar oleh CV JSA di wilayah Milik Negara itu yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak pemerintah.

“Kami juga merasa heran pak, sejak beberapa hari ini adanya pembangunan pagar permanen milik CV JSA disitu. Karena tidak jauh dari pembangunan pagar CV JSA itu ada plang wilayah milik negara, yang seharusnya tidak dibolehkan ada aktivitas atau membangun di sekitar wilayah itu karena milik negara. Atau mungkin kah Poll angkutan CV JSA itu adalah perusahaan BUMN, sehingga bebas melakukan aktivitas pembangunan diatas wilayah tanah pemerintah itu”. Sebut warga setempat kepada wartawan, Rabu (26/11).

Ditambahkan lagi oleh warga, sejak berdirinya poll angkutan CV JSA dari tahun 2017 hinga saat ini warga belum pernah merasakan CSR poll angkutan CV JSA baik pun berbentuk air bersih. Yang lebih mirisnya lagi warga menduga adanya praktik Ilegal BBM bersubsidi di dalam lokasi poll angkutan CV JSA yang dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu saat dimalam hari.

Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Dumai Komisi II, Mawardi menyebutkan, setelah mereka melaksanakan rapat perizinan ditemukan adanya beberapa perusahaan yang masih beroperasi namun tidak memiliki izin PGB dan salah satunya CV JSA.

“Setelah kami DPRD Dumai komisi II melaksanakan rapat tentang perizinan, terdapat beberapa perusahaan di kota Dumai yang masih beroperasi belum memiliki izin PGB, dan salah satunya CV Jasa Sahabat Abadi (JSA) di kecamatan Bukit Kapur. Kita sudah cek izin CV JSA yang ada izin bengkel reparasi kendaraan, sementara dilapangan adalah tempat Poll pengangkut perparkiran, ” katanya.

” Begitu juga izin bangunan perkantoran CV JSA di lokasi setelah kita cek juga tidak muncul izin PGB nya dan termasuk Amdal nya juga. Nah jika ini benar tentunya pelanggaran, dan kita belum cek lagi jangan-jangan tidak bayar pajak juga.” Sebut Mawardi Anggota DPRD Kota Dumai Komisi II.

Menurut Mawardi, hal itu telah menyalahi aturan yang perlu ditindak lanjuti dan pada dasarnya DPRD Dumai mendukung investasi di kota Dumai namun seharusnya mengikuti aturan yang ada.

Seperti yang disampaikan Kemendagri Tito Karnavian, untuk PGB aturan yang berlaku disetiap mendirikan bangunan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022, tentang bangunan gedung, Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta Kerja, termasuk sejumlah peraturan pemerintah (PP). ” Ada sejumlah PP juga, PP nomor 16 tahun 2021, PP nomor 28 Tahun 2025, tentang perizinan berbasis beresiko.” Kata Tito.

Mawardi minta kepada perusahaan terkait menggunakan BBM agar segera menyelesaikan perizinan tersebut. Dan tidak disitu saja Ia menyampaikan mengenai keluhan dan aduan masyarakat terkait CSR CV JSA yang tidak pernah menyentuh warga sekitar. Sebelumnya pernah ada keluhan masyarakat tentang limbah yang terkontaminasi air disekitar warga setempat.

” Bagai mana juga terkait bangunan di tanah konsesi BMN (Barang Milik Negara) yang jaraknya hanya 100 meter dari bangunan pagar yang sedang dibangun oleh CV JSA saat ini. Perusahaan menyerahkan projek nya ke siapa, apakah ada Vendor atau dikerjakan sendiri semua itu ada aturan nya, dan bagaimana mekanisme pajak projek ke negara, semua itu juga ada aturannya. Jika perusahaan tidak care atau tidak peduli kita akan rekom RDP di DPRD, kita lihat sampai dimana perizinan nya, dan kita menduga ada potensi pendapatan daerah yang belum terselesaikan.” Sebut Mawardi Anggota DPRD kota Dumai Komisi II.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *