
DUMAI, TEMPORIAU.co – Kejaksaan Negeri Dumai menjatuhi tuntutan Pidana mati terdakwa Yogi Lim Putra Silalahi, Warga Medan, Sumatera Utara, dia didakwa terlibat rencana peredaran narkotika sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir yang rencananya bb akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk 4 (empat) terdakwa lainnya yakni, Nico Andreas Simatupang (24), warga Bukit Batrem Dumai, Ariyanto (36), juga warga Bukit Batrem Dumai, Riki Wikardo (33), warga Palembang dan terdakwa Dwi Setyo Utomo (29) juga warga Palembang, masing-masing di tuntut hukuman Pidana Seumur hidup.
Dihadapan sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (15/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH, membacakan surat tuntutan bagi masing-masing terdakwa dengan berkas dan surat dakwaan secara terpisah.
Dalam surat tuntutan kelima terdakwa perkara nomor : 344/Pid.Sus/2024/PN.Dum hingga perkara nomor : 348 (lima) nomor perkara, JPU Andi Saputra Sinaga SH, menyebut bahwa perbuatan mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka disebut “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Karenanya empat terdakwa dituntut pidana masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan untuk satu orang terdakwa dituntut pidana mati.
Dilansir dari laman sipp PN Dumai, Jumat (17/1/2025), perkara ini berawal dari hari Selasa 18 Juni 2024 seseorang atau status daftar pencarian orang (dpo) menelepon salah seorang terdakwa untuk menjemput narkotika di Pelabuhan Pelintung, Kota Dumai untuk diantarkan ke Palembang.
Antara terdakwa saling komunikasi untuk persiapan penjemputan bb narkotika tersebut dari pelabuhan Pelintung Dumai.
Kemudian setelah bb narkotika sudah diterima, terdakwa (tiga) orang berencana akan langsung berangkat ke Palembang membawa bb sabu 25 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir yang dibungkus didalam tas.
Namun pada saat melintas di Jl.Arifin Ahmad Dumai, mobil yang dikendarai Yogi Lim Putra Silalahi bersama Nico Andreas Simatupang dan Aryanto diberhentikan oleh anggota tim Ditresnarkoba Polda Riau hingga mengamankan mereka.
Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penggeladahan didalam mobil yang dibawa mereka ditemukan 1 buah tas yang didalamnya terdapat 5 bungkus shabu masing-masing seberat 5 kg (total 25 kg) dan 4 bungkus narkotika jenis pil extacy 20.000 butir.
Setelah ketiga terdakwa di interogasi, kemudian dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Dwi Setyo Utomo dan terdakwa Riki Wikardo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau di Palembang selanjutnya diboyong ke Mapolda Riau.**
Penulis : Tambunan