
DUMAI, TEMPORIAU.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kelas IA menghukum salah seorang pemilik Toko Apotik di Kota Dumai, berinisial Af dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
Lebih ruginya lagi, selain hukuman pidana penjara empat bulan dialamatkan kepada pemilik usaha apotek ini, ratusan obat berbagai jenis dan merek yang di sita dari etalase tokonya dinyatakan hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan pidana penjara bagi terdakwa Ef (59) dibacakan di ruang sidang PN Dumai oleh majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH, selaku hakim ketua dan Hamdan Saripudin SH maupun Muhammad Tahir SH selaku hakim anggota, Senin (20/1/2025).
Majelis hakim dalam surat amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Efrizal bin Sabri Abas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.
Terdakwa dalam mengelola usaha apoteknya kata majelis hakim “Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”.
Disebutkan hakim, bahwa perbuatan terdakwa diputuskan adalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 436 Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efrizal Bin Sabri Abas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Hukuman yang diputuskan majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Perbuatan terdakwa ini bermula ketika Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Dumai bersama Petugas Puskesmas Dumai Barat Agustus 2024 lalu melaksanakan kegiatan operasi Penindakan Obat dan Makanan di Kota Dumai dengan melakukan pemeriksaan di Apotek yang dikelola oleh terdakwa Efrizal.
Dilansir dari laman sipp PN Dumai, Selasa (21/1/2025), saat petugas melakukan pemeriksaan toko terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) item Obat Psikotropika, 197 (seratus sembilan puluh tujuh) item Obat Keras berada di atas etalase.
Selain itu petugas juga menemukan 20 (dua puluh) item Obat Keras Kadaluarsa, 1 (satu) set bahan racik, 1 (satu) set alat racik dan 1 (satu) bundel dokumen.
Dalam pengelolaan Apoteknya disebut juga bahwa terdakwa tidak memiliki izin mengadakan, menyimpan barang bukti berupa psikotropika, obat keras, obat keras kadaluarsa untuk dijual ke masyarakat.
Petugas loka pengawas obat dan makanan itu, juga menemukan fakta lainnya yakni terdakwa untuk mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “Gevarlijk” atau berbahaya adalah dengan cara membeli dari Apotek Segar dan Apotek Semoga Jaya.
Sedangkan untuk mendapatkan jenis obat Psikotropika, yaitu Alganax dan Potensik yang diamankan petugas berasal dari pasien yang ingin membeli obat lain di apotek terdakwa, lalu menukarnya dengan jenis obat Psikotropika.
Kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, dimana terdakwa masih menyediakan obat kadaluarsa dan disimpan bercampur dengan obat keras yang akan dijual kepada masyarakat.
Juga dalam mengelola Apoteknya terdakwa tidak memiliki tenaga Apoteker dan terdakwa bukanlah merupakan seorang Apoteker serta tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian.
Sehingga perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi merupakan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknik kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.**
Ditulis : Tambunan