
TEMPORIAU.co Kuansing – Peristiwa sangat miris menimpa terhadap salah seorang warga Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat berinisal (MT)ketika hendak mengurus surat pengantar perpindahan Kartu Keluarga(KK) kepada Oknum PJ Kades Odih SPd yang diduga tidak melayani administrasi masyarakat serta telah menutup kantor pemerintahan Desa Kuantan Sako selama seminggu di Kecamatan LTD(Logas Tanah Darat), Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,Pada Rabu (28/08/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat dua orang wanita masyarakat Desa Kuantan Sako yang menjadi narasumber pemberitaan ini saat diwawancarai berkeluh kesah saat hendak mengurus surat pengantar pindah Kartu Keluarga(KK) dan merasa sangat kesal karena sudah selama satu minggu tidak ada tanggapan.
Ketika diwawancarai Tim Media, Warga Desa Kuantan Sako yang merasa sangat kesal tersebut mengatakan ;
“Sudah seminggu kami tidak dilayani dalam hal mengurus surat pengantar pindah KK dan Kantor Pemerintahan Desa Kuantan Sako selalu tutup, tidak ada seorang pun perangkat desa disini serta saya selalu dioper bola dalam mengurus administrasi tersebut. Ungkap Narasumber”

Ditambah lagi menurut pengakuan narasumber, Kantor Desa Kuantan Sako tidak pernah buka sudah seminggu, Dan tidak satupun perangkat Desa Kuantan Sako yang hadir berada di Kantor Desa dalam hal melayani publik atau melayani masyarakat Desa Kuantan Sako.
Warga Desa Kuantan Sako berinisal (MT)yang merasa sangat kesal serta merasa diabaikan itu sehingga minta keadilan dan minta segera di publikasikan ke Media selanjutnya minta diberitahukan kinerja perangkat Desa Kuantan Sako tersebut kepada Camat Logas Tanah Darat (LTD).Pungkasnya”
Dari Rangkuman Media ini, Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015 disebutkan bahwa kepala desa harus berdomisili dan aktif setiap hari kerja di desa. Artinya, tidak hadir secara rutin dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa seharunya menjalankan pemerintahan Desa harus sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
Ketidak responsifan kepala desa bukan sekadar masalah kepemimpinan, tetapi juga dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan yang buruk.
Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Diduga Oknum PJ Kades Kuantan Sako (Odih SPd)Saat dikonfirmasi oleh tim media ini dengan menanyakan :
1. Atas Urgensi apa Kantor Desa Kuantan Sako selalu tutup selama satu minggu dihari Kerja..? Apakah benar hal demikian yang disampaikan oleh narasumber..?
2. Kenapa Perangkat Desa Kuantan Sako tidak satupun ada dikantor dan tidak mau melayani Masyarakatnya dalam mengurus surat pengantar pindah KK tersebut..?
Diduga mengelak dan berkilah serta dengan merasa tidak bersalahnya diduga Oknum PJ Kades Kuantan Sako (Odih Spd) menjawab dan menerangkan melalui pesan Via Whats App :
“” Baik …terkait dg jam ngantor…kami tak terbatas waktu dalam Pelayanan Kepada Masyarakat….terkadang Minggu/ Hari libur, kadang malam hari yg butuh tetap dilayani.
Beberapa hari ini mungkin pas yg membutuhkan Administrasi, karena banyak kegiatan Kab…Kecamatan maupun kegiatan lain terkait dg HUT RI , Pacu Jalur.
Memang kadang buka sore hari….itupun ada kontak yg bisa dihubungi saat ada keperluan dg Pelayanan yg dipampang di pintu. Katanya“”
Lalu PJ Kades Kuantan Sako dengan santai melalui Via pesan Whatss app dengan bangganya sambil mengirim unggahan video kinerjanya malam itu dengan sambil mengatakan;
“Trus Malampun kadang Buka ini malam ini buka.
(Sambil mengirim unggahan Video ke Tim Media, Diduga seakan untuk membenarkan kinerjanya, yang padahal sebelumnya Tim Media telah memberitahukan kinerjanya kepada Camat Logas Tanah Darat Jon Hendri)
Lanjut Kata Oknum PJ Kades Kuantan Sako Itu via pesan Whats App kepada Tim Media;
“Itu mungkin Bang….Kadang Mereka gk faham.
“Mohon maaf ..jika ada yg juga belum puas. Katanya ”
Tim media pun merasa sangat aneh dengan langsung dibukanya kembali kantor Desa Kuantan Sako sampai Larut malam pada waktu itu, setelah sebelumnya Tim Media telah mengadukan dan menginformasikan kepada Camat LTD(Logas Tanah Darat).
Camat LTD Jhon Hendri saat dikonfirmasi setelah diinformasikan mengenai peristiwa yang terjadi dikantor Pemerintahan Desa Kuantan Sako sekitar hari Rabu Pukul 14.30 Wib itu mengatakan :
“ Baik, saya akan coba cek kebenaran tentang imformasi ini apa benar atau tidak. Sebab saya selama ini selalu meminta kepada seluruh pemerintahan desa untuk tetap buka kantor desa, agar dapat memberi pelayanan kepada masyarakat yg berurusan. Saya akan cek dulu…
Setelah itu Camat LTD tersebut juga mengirimkan pembelaan dari chatingan Oknum PJ Kades Kuantan Sako(Odih SPd) tersebut kepada tim media.
Peristiwa ini tidak menutup kemungkinan kelak akan menimbulkan asumsi di fikiran masyarakat Kuansing dikemudian hari mengenai Kepala Desa maupun PJ Kades di Kabupaten Kuantan Singingi dalam hal melayani publik apakah harus menunggu viral serta dilaporkan terlebih dahulu dengan Camat atau pejabat tinggi yang berada diatasnya sehingga baru bisa bekerja dengan sangat baik dalam melayani publik.
Dalam rangkuman Tim Media ini untuk diketahui bersama bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 (Khusus Pj dari ASN) Jika penjabat kepala desa berasal dari kalangan ASN, maka ia tunduk pada PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
Ketidak hadiran tanpa keterangan bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, Penurunan pangkat, Hingga pemberhentian dari jabatan.***
Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH