
Fhoto : Aktivitas PETI Skala Besar, Diduga Dilakukan Oleh Mafia PETi Di Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
TEMPORIAU.co Kuansing – Instruksi “Zero” Peti Kapolda Riau tidak di indahkan dan telah secara nyata terang terangan dilanggar oleh para Mafia PETI (Pertambangan Tanpa Izin) kelas kakap tepatnya beroperasi di Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau (31/08/2025)
Instruksi Zero Peti yang digencarkan dan cita citakan serta hendak diwujudkan sepenuhnya bersama sama oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum bersama Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo SH MHan, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH dan Dandim 0302 Inhu-Kuansing Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM Bersama Forkopimda termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby AK MM pada saat itu seakan di “Nodai“ dan kembali runtuh oleh ulah para Mafia peti yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan diwaktu itu, Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum bersama Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo SH MHan yang tiba di Kuansing pada saat itu turun secara langsung kelokasi untuk melakukakan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dan menyatakan akan melakukan razia secara intensif dan tidak akan ada kompromi terhadap aktivitas penambangan ilegal.
“Siapa pun yang terlibat,
baik pelaku di lapangan, penampung, maupun pihak-pihak yang mencoba membekingi, akan kami tindak tegas.” Ujar Kapolda ketika itu.
Namun sangat disayangkan, Tim Media ini masih menemukan bukti bahwa Aktivitas Peti berskala besar yang secara terang terangan terjadi di Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari pantauan Tim Media, Aktivitas tersebut dilakukan sekira pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 serta dari pantauan Tim Media menemukan adanya Aktivitas Peti skala besar serta bebas beraktivitas disiang hari diduga tanpa adanya penindakan dan tidak tersentuh Hukum dan telah merusak ekosistem lingkungan Sungai Batang Kuantan.
Aktivitas Peti tersebut bahkan telah nyata melanggar ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 Milliar Rupiah.
Dengan adanya temuan dari Tim Media mengenai Aktivitas PETI Skala besar yang terjadi di Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing tersebut, Maka tim media ini segera bergegas langsung berusaha menginformasikan kepada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH, Berharap agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan mengusut tuntas para Mafia Peti Skala Besar tersebut.
Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH saat di Konfirmasi oleh Tim Media ini langsung merespon dan menanggapi hasil temuan ini dengan cepat dan mengatakan ;
“” Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti nanti akan dilakukan pengecekan oleh personil.” Pungkas Kapolres Kuansing Kepada Tim Media.***
Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH