Hakim PN Pekanbaru Putus Perkara Judi Online High Domino Island Beromset Rp 18 M Yang Ditangkap di Dumai Separuh Dari Tuntutan Jaksa 

PEKANBARU, TEMPORIAU.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan lima orang terdakwa dalam perkara judi online high domino island beromset Rp 18 miliar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana muatan perjudian.

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis hukuman kepada mereka dengan hukuman pidana masing-masing 9 bulan penjara.

Kelima terdakwa amar putusannya dibacakan dalam dua berkas berbeda dan terpisah atau diseplit oleh majelis hakim berbeda dan berkas terpisah.

Untuk terdakwa Robby Bahtera Randhika alias Roby selaku pemodal usaha judol (judi online) Warga tionghoa yakni dengan nomor perkara : 702/Pid.Sus/2024/PN.Pbr.

Sementara 4 (empat) terdakwa lainnya atas nama terdakwa 1. Bambang alias Bams, 2. Marjoni alias Ayang Zhuang, 3. Radiansyah Putra alias Djian dan terdakwa 4. Rifki Azhari alias Rifki terdapat dalam perkara nomor : 677/Pid.Sus/2024/PN Pbr.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Robby Bahtera Randhika, yakni hakim Daniel Ronald sebagai hakim ketua bersama hakim Yuli Artha Pujayotama dan Jimmy Maruli masing-masing hakim anggota.

Sementara majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa 1. Bambang alias Bams, 2. Marjoni alias Ayang Zhuang, 3. Radiansyah Putra alias Djian dan terdakwa 4. Rifki Azhari alias Rifki, yakni hakim Jonson Parancis selaku hakim ketua serta hakim Dedy dan hakim Zefri Mayeldo Harahap selaku hakim anggota.

Dalam surat amar putusan masing-masing majelis hakim para terdakwa dibacakan di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/11/2024), meyakini dan menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki muatan perjudian.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini disebutkan turut serta dan bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan pertama JPU, karenanya para terdakwa dipidana dengan pidana masing-masing 9 (sembilan) bulan penjara.

Sebelumnya, untuk terdakwa Robby Bahtera Randhika alias Roby, JPU Kejari Pekanbaru, Wilsa Riani SH MH dan Jaksa Wulan Widari Indah SH MH, menuntut hukuman pidana selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya (perkara nomor : 677/Pid.Sus/2024/PN.Pbr), JPU Ananda Hermila dan Jaksa Betny Simanungkalit, menuntut hukuman pidana masing-masing 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.

Para terdakwa ini hukumannya diputuskan oleh majelis hakimnya dengan hukuman masing-masing separuh dari tuntutan Jaksa, sebagaimana dilansir sipp PN Pekanbaru, dikutip, Senin (11/11/2024).

Menurut tim JPU Kejari Pekanbaru, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Pekanbaru, terdakwa Robby Bahtera Randhika pada hari Rabu tanggal tanggal 28 Februari 2024 di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, dan Jalan Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau terdakwa membuat akun facebook dengan nama terdakwa sendiri yaitu Robby Bahtera Randhika yang mana akun facebook tersebut sudah terdakwa buat dari Tahun 2020 dengan akun akun facebook atas nama Robby Bahtera Randhika URL https://www.facebook.com/robbybahteraavross.

Usaha judi online yang dikelola para terdakwa disebut beromzet sekitar Rp 18 miliar atau perbulannya meraup omzet sekitar Rp 800 juta.

Para terdakwa ditangkap di dua lokasi rumah toko (ruko) yang dijadikan usaha judol di Kota Dumai.

Penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, di dua lokasi, pada Rabu (28/2/2024) malam.

Dua lokasi yang dijadikan tempat judi online di Kota Dumai digerebek tersebut yakni di di salah satu Rumah toko di Jalan Sukajadi atau jalan Diponegoro, Kelurahan Dumai Kota, Kota Dumai.

Dari ruko tersebut ditemukan 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan sebagaimana diaku Nasriadi, saat gelar press release di Kota Dumai.

Lokasi kedua yakni di ruko Jalan Kelakap tujuh, Kelurahan Dumai Selatan, Kota Dumai. Di tempat tersebut ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan.

Sehingga ada total 32 orang yang diamankan dari dua tempat penggerebekan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra.

Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby Bahtera Randhika sebagai otak pelaku.

Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta.

Bekerjasama dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby Bahtera Randhika berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Riau.

Disebutkan, Robby berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya ujar Nasriadi saat jumpa pers di Dumai.

Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Terakhir, tersangka Radiansyah berperan sebagai operator. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri wajib 9 akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp 250 per ID.

Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024.

Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp 18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Perkara ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Riau.** (Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *