Keberatan di Tuntut 3 Bulan, Pengacara Terdakwa Ajukan Nota Pledoi Soal Perkara di Kilang Pertamina Dumai Meledak

DUMAI, TEMPORIAU.co – Dr M Martin Purba SH MH dan Edy Anton S SH Penasehat Hukum Irawadinata dan Wawandra terdakwa perkara di dalam Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai meledak menolak dan keberatan kalau kliennya di tuntut JPU Kejari Dumai dengan hukuman masing-masing pidana penjara 3 bulan.

Atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH kepada kliennya tersebut (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) tim pengacaranya (Martin Purba SH MH dan Edy Anton S SH MH) pun tegas melakukan Pembelaan (Pledoi).

Nota pembelaan atau pledoi tersebut sebagaimana dibacakan oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr Martin Purba SH MH dan Edy Anton SH MH saat sidang lanjutan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Sore tadi, Selasa (2/7/2024).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Liberty Oktavianus Sitorus SH MH dan hakim Nurafriani Putri SH MH, dibantu Panitera Pengganti Parlianto Siregar yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU dan terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra, dengan suara tegas nota pembelaan (pledoi) dibacakan Martin Purba dan Edy Anton pengacara terdakwa.

Pada pokoknya, Pengacara terdakwa kedua pekerja dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang bekerja di Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai itu dalam nota pledoinya mengatakan bahwa terhadap Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum tersebut pihaknya Keberatan dan metolak.

Oleh karena itu, pengacara terdakwa Dr Martin Purba SH MH dan Edy Anton SH MH dengan tegas menyebut dalam nota pledoinya akan menjelaskan soal alasan keberatan dan menolak tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana dua kliennya masing-masing 3 bulan penjara.

“Kami akan menjelaskan secara terang benderang mengenai alasan penolakan kami tersebut” kata Martin saat membaca nota pledoinya di ruang sidang.

Mendahului nota pembelaannya, Martin Purba dihadapan sidang menyebut bahwa keadilan menghendaki seseorang yang melakukan perbuatan jahat dan memiliki maksud untuk berbuat jahat memang harus dipidana.

Namun merupakan sebuah kenyataan yang ironis dan bertentangan dengan keadilan serta tidak dapat diterima oleh siapapun yang berakal sehat apabila seseorang diseret sebagai terdakwa dan dijatuhi pidana bukan karena perbuatan dan maksud jahat maupun kesalahan yang dilakukannya menurut pengacaranya sebagaimana yang di dakwakan dan dituntut Jaksa Kejari Dumai kepada dua kliennya (Irawadinata Rambe terdakwa I dan Wawandra terdakwa II-red) jelas Martin.

Oleh karena itu, terhadap perkara aquo atau perkara Pertamina yang didakwakan dan dituntut terhadap terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra, Pasal 360 Ayat (2) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana merupakan perkara tindak pidana turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang luka sedemikian rupa, sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menurut Martin Purba SH MH dirinya sangatlah keberatan dan tidak menerimanya.

Alasan pengacara terdakwa ini menyatakan hal tersebut karena para terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) bekerja di Kilang Pertamina Dumai sesuai dengan perintah dan arahan dari Pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI RU II Dumai.

Terdakwa I dan terdakwa II dalam memenuhi kebutuhan keluarganya kedua terdakwa bekerja melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan pekerjaan di PT Kilang Pertamina Internasional sebagai UTI Man NDT dan Teknisi yang bekerja dibawah arahan dan pengawasan dari inspektorat dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dimana dalam melakukan pekerjaannya kata Martin Purba dalam nota pledoinya, para terdakwa tidak pernah bekerja atas kemauan sendiri akan tetapi selalu bersama dengan inspektorat dari PT Kilang Pertmina Internasional (KPI) sebab area pekerjaan yang dikerjakan para terdakwa adalah area milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.

Saat terdakwa membuka penutup atau pembalut pipa hydrogen atau pipa gas yang rusak akibat korosi merupakan perintah pihak Pertamina kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra dilaksanakan dengan baik hingga dilakukan thickness atau pengukuran sesuai bidangnya hingga dilakukan pelaporan bahwa tugas perintah sudah dilaksanakan.

Maka menurut Martin Purba SH MH dalam nota pledoinya mengatakan berdasarkan seluruh uraian keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta bukti-bukti surat yang diajukan selama pemeriksaan di persidangan apabila dianalisa dengan menghubungkan alat bukti yang satu dengan yang lainnya, maka terungkap fakta-fakta persidangan yang semakin menjelaskan bahwa Surat Tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti, jelas Martin Purba.

Analisa dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini cukup jelas bahwa terdakwa I Irawadinata Rambe dan terdakwa II Wawandra pernah diperintahkan oleh PT Pertamina melalui PT BKI melakukan thicknnes atau pengukuran ketebalan Pipa di areal 211-212 pertamina atas permintaan Rudi Hermawan (terdakwa berkas terpisah) merupakan seorang Inspektoran PT Pertamina pada 3 Oktober 2022 dan hal ini diakui Rudi Hermawan dan saksi Kamaruddin, ungkapnya.

Kemudian Irawadinata Rambe dan Wawandra melakukan thicknnes yang di dahului oleh pembukaan insulation pipa hydrogen oleh Irawadinata Rambe dan Wawandra dan berlanjut melakukan thicknnes atau pengukuran ketebalan pipa sebab Irawadinata Rambe adalah seorang UTI Man yang memiliki tugas dan keahlian untuk melakukan thicknnes atau pengukuran ketebalan pipa dan melaporkan hasil thickness tersebut ke pihak Pertamina.

Lalu setelah selesai melakukan pengukuran ketebalan Pipa oleh Irawadinata Rambe, kemudian Wawandra kembali bertanya kepada Pertamina melalui Rudi Hermawan apakah pipanya tidak diinsulation atau ditutup kembali ?

Atas pertanyaan terdakwa Wawandra tersebut, Rudi Hermawan selaku pihak Pertamina menjawab tidak perlu biar nanti bagian MA (Maintenance Area) yang menutupnya, jawab Rudi Hermawan kepada terdakwa Wawandra.

Kemudian hasil thicknnes atau pengukuran terhadap ketebalan pipa yang korosi atau berkarat akibat dampak tetesan air laut dari atas pipa lainnya di areal 211 -212 ladang minyak Pertamina oleh terdakwa I Irawadinata Rambe beserta terdakwa II Wawandra kemudian dilaporkan kepada saksi Kamaruddin dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak Pertamina (hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Komarudin), jelas Martin Purba.

Setelah melihat laporan thicknnes atau pengukuran ketebalan pipa yang dilakukan oleh terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra ternyata saksi Kamaruddin melihat panjang pipa yang diukur ketebalannya adalah merupakan pengerjaan CUI yang harus melibatkan divisi Maintenance Area (MA) untuk membuka insulation/penutup atau pembalut pipa (hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Komarudin dan terdakwa I Irawadinata Rambe beserta terdakwa II Wawandra), imbuh Martin Purba.

Kemudian saksi Kamaruddin menerangkan atas perihal tersebut bahwa saksi Kamaruddin bertanya siapa yang membuka dan menutup insulation pipa pada saat thicknnes atau pengukuran ketebalan pipa.

Lantas terdakwa menjawab pada saat di lapangan tadi terjadi perdebatan kami dengan pak Rudi Hermawan yang memaksa bahwa insulation pipa tetap dibuka untuk di thicknnes dan yang membuka dan menutup atau memasang insulation kembali nanti saya perintahkan pihak MA (Maintenance Area) sebagai divisi yang bertugas untuk itu, jawaban dari Rudi Hermawan kepada terdakwa.

Kemudian ledakan pipa pertamina yang terjadi 1 April 2023 tersebut adalah merupakan pipa hydrogen yang pernah diperintahkan oleh saksi Rudi Hermawan untuk di thicknnes oleh terdakwa I Irawadinata Rambe dan terdakwa II Wawandra.

Dijelaskan Martin Purba, bahwa dalam persidangan fakta terungkap kalau pipa yang meledak tersebut ternyata sudah di insulasi atau sudah ditutup kembali oleh saksi Arief Gunawan atas perintah saksi Abdul Hafizh pada bulan Februari tahun 2023 sebelum pipa dimaksud meledakan pada 1 April 2023.

Saksi Arief Gunawan menerangkan bahwa pipa meledak sudah dalam terinsulasi, (hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ulil Adi), ungkap Martin.

Lebih jelas dalam nota pledoinya disampaikan Martin Purba bahwa saksi Ulil Adi menerangkan kalau pipa yang meledak itu adalah pipa yang pernah di thnicness atau ketebalannya pernah di ukur oleh terdakwa I dan terdakwa II sudah dalam terinsulasi atau isolasinya sudah ditutup kembali.

Insulasi pipa di tutup kembali oleh Arief Gunawan pada februari 2023 (hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Arief Gunawan, saksi Abdul Hafizh dan akbar Putra Jhonem yang pada intinya mengetahui pipa yang dibuka isolasi untuk dithickness oleh para terdakwa sudah dipasang kembali oleh Arief Gunawan atas perintah dan permintaan Abdul Hafizh).

Artinya, pipa hydrogen tersebut meledak bukan saat dilakukan insulasi dan thickness atau bukan Karena tidak ditutup terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra. Akan tetapi meledak setelah 6 (enam) bulan kemudian dan itupun sudah dilakukan insulation atau penutupan kembali oleh pihak maintenance area atas suruhan Abdul Hafizh.

Oleh karena itu, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa dan menuntut Irawadinata Rambe sebagai terdakwa dalam Perkara a quo dengan alasan karena kesalahan kelalaian terdakwa tidak menutup isolasi pipa yang mengakibatkan ledakan tanggal 1 April 2023 menurut Martin Purba dirinya keberatan dan tidak diterimanya.

“Kami selaku Penasihat hukumnya keberatan dan menyatakan dakwaan/tuntutan itu tidak dapat diterima, sebab perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Irawadinata Rambe als Rambe dan terdakwa II Wawandra adalah atas perintah dan instruksi dari atasan di perusahaan tempat terdakwa bekerja yaitu instruksi dari Rudi Hermawan seorang inspektorat di PT Pertamina Dumai”, ujar Martin Purba.

Kata Martin Purba, sekalipun Jaksa Penuntut umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan Komulatif sebagai mana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, akan tetapi Jaksa penuntut umum hanya membuktikan dakwaan Subsidernya/dakwaan kedua dalam menuntut para terdakwa yaitu melanggar Pasal 360 KUHP.(2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lebih jauh disampaikan Martin Purba dalam nota pledoinya mengatakan bahwa ahli Pidana Dr erdianto S,.H. M.Hum menerangkan kesalahan atau ke alpaannya ialah suatu perbuatan yang ceroboh atau kurang keahati-hatiannya menimbulkan akibat yang tidak di kehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan.

Padahal tentang uraian kesalahan atau kurang kehati-hatian atau kealpaan dalam aquo unsur kedua pasal yang didakwakan kata Martin merupakan dalil yang sangat keliru.

Menurut Martin Purba sebab menurut pandangan hukum Martin Purba bahwa unsur 2 karena kesalahanya (kurang hati-hatinya) jika dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu tidak memasang isolasi/pembalut pipa adalah sangat jauh dan tidak berhubungan.

Hal tersebut menurut Martin Purba sebab dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipasangnya isolasi kembali disebabkan karena adanya permintaan saksi Rudi Hermawan.

Dimana Rudi Hermawan merupakan pihak Pertamina kepada Irawadinata dan Wawandra mengatakan bahwa isolasi tidak perlu dipasang oleh para terdakwa sebab nanti saksi Rudi Hermawan akan meminta dan memerintahkan bagian Maintenance Area (MA) untuk memasang isolasi kembali dikarenakan penutup pipa atau isolasi sudah dalam keadaan rusak atau sudah tak bisa dipakai lagi.

Oleh karena itu dalam nota pledoi penasehat hukum terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra dengan tegas mengatakan bahwa fakta hukum tersebut apabila dikaitkan dengan pemenuhan unsur dengan kelalaian yang ditunjukkan kepada orang atau terdakwa yang bekerja sesuai perintah dan arahan inspektorat Pertamina Rudi Hermawan maka unsur unsur dalam pasal 360 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, kata Martin Purba tidak terbukti.

Demikian dalil Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan Tuntutannya sebagimana diuraikan di atas adalah tidak beralasan hukum dan tidak terbukti, jelas Martin Purba lagi.

Sehingga urain dan kesimpulan pengacara terdakwa berdasarkan uaian analisa fakta-fakta persidangan dan analisa Yuridis dalam Pleidoi atau Nota Pembelaannya disebutkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum baik Dakwaan Kedua/Subsider dakwaan Komulatif melanggar Pasal 360 KUHP (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsure-unsurnya secara sah dan menyakinkan.

Hal itu disampaikannya berdasarkan dalil-dalil yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dan digali dalam proses persidangan dan perundang-undangan/hukum yang berlaku, kata Martin lebih jelas.

Dijelaskan Martin Purba dalam nota pledoinya lebih jauh mengatakan tidak seorang pun saksi yang menyatakan dengan tegas bahwa terjadinya ledakan pipa di kilang Pertamina Internasional Dumai akibat insulasi pipa tidak dipasang kembali oleh para terdakwa.

Padahal pipa meledak justru sudah dalam keadaan terpasang isolasi pada bulan Februari 2023 sesuai dengan kesaksian saksi Arief Gunawan, saksi Abdul Hafizh dan akbar Putra Jhonem sebab pipa meledak 1 April 2023.

Bahwa Perbuatan para terdakwa tidak menutup isolasi bukanlah perbuatan pidana seperti yang tertuang dalam pasal 360 ayat (2) J0 pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Padahal para terdakwa tidak memasang/menutup isolasi pipa dalam kegiatan atan thcikness karena atas perintah dan arahan dari saksi Rudi Hermanto selaku pihak Pertamina dikarenakan insolasi sudah dalam keadaan rusak yang perlu perbaikan dan penggantian dari pihak Maintenance Area. Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Rudi Hermawan dan keterangan para terdakwa.

Oleh karena dakwaan dan tuntutan JPU terhadap kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra) menurut Martin Purba tidak jelas dan tidak memenuhi unsur pidana, Martin Purba SH MH dan Edy Anton SH MH dalam nota pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa majelis hakim menjatuhkan putusan tidak terbukti perbuatan yang didakwakan dan tuntutan kepada kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra).

Agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Irawadinata Rambe Als Rambe dan terdakwa II Wawandra tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 360 (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Membebaskan terdakwa I Irawadinata Rambe Als Rambe dan terdakwa II Wawandra dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kemudian PH terdakwa ini memohon majelis hakim agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabat dari terdakwa I Irawadinata Rambe dan terdakwa II Wawandra.

“Dan sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon keringanan hukuman (clemency) atau majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aeQuo et bono) demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pinta Martin Purba kepada majelis hakim sebagaimana nota pledoinya dibacakan.**(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *