
DUMAI, TEMPORIAU.co – Subdit V Diskrimsus Polda Riau dan Satuan Reskrim Polres Dumai grebek 2 (dua) unit Ruko di Dumai. Ruko yang digrebek disinyalir sebagai tempat markas pengumpulan data IP judi online, Rabu (28/2/2024) pada dini hari.
Penggrebekan dipimpin langsung Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dan didampingi Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton serta Kasubdit V Siber Kompol Fajri.
Penggerebekan pertama di lakukan di didalam Ruko Jalan Kelakap 7, Kelurahan Ratu Sima. Dalam penggerebekan Polisi menemukan 120 unit komputer bersamaan dengan CPU.
“TKP ini kita mengamankan 9 orang dan 1 sebagai penanggungjawab atau dikatakan Bos oleh mereka,” kata Nasriadi, kepada awak media sebagaimana dilansir sekilasriau.com.
Kemudian setelah dilakukan introgasi awal, ada sebuah Ruko lagi yang menjadi tempat proses pengumpulan IP.
IP atau Internet Protocol, merupakan seperangkat aturan yang mengatur format data yang dikirim melalui internet atau jaringan lokal.
Setelah memeroleh adanya tkp lainnya, tanpa memperlambat waktu, Polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (tkp) Ruko ke 2 di kelurahan Sukajadi, Dumai Kota Kota Dumai kemudian Polisi juga melakukan penggerebekan.
“Di TKP ini kita mengamankan 194 komputer bersamaan dengan CPU nya,” ujar Nasriadi.
Dalam penggrebekan 2 lokasi yang disinyalir markas perjudian online ini, Polisi mengamankan sebanyak 33 orang dari tempat yang berbeda.
Menurut Nasriadi, modus operandi yang mereka lakukan adalah sebagai operator untuk membuat suatu IP address, membuat akun terhadap aplikasi Higgs Domino.
Dalam hal ini, mereka bisa dikenakan UU ITE yaitu yang menimbulkan perjudian dengan ancaman 10 tahun.
“Kita akan dalami peran dari masing – masing, baik itu dia sebagai penanggungjawab, sebagai administrator, operator atau yang lain-lainnya. Kita masih melakukan proses penyelidikan, siapa peran utama dan ikut membantu serta dalam masalah ini,” jelas Nasriadi lagi.
Sempat Berhenti Beroperasi
Nasriadi juga mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan mereka ini pernah beroperasi pada tahun 2020 dan sempat berhenti. Melihat situasi dan sebagainya mereka beroperasi kembali sampai sekarang.
“Kita masih melakukan pendalaman tentang uang-uang yang mereka hasilkan. Informasi terbaru setiap pekerja mereka mendapatkan upah Rp 250 per id atau akun. Semakin banyak mereka menciptakan akun, maka semakin banyak uang yang mereka dapatkan,” ungkapnya.
Dikatakan Nasriadi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya pihaknya melakukan patroli Cyber di dunia maya selama satu minggu dan menemukan adanya kegiatan aktivitas judi online di Kota Dumai Provinsi Riau..**
Editor : Tambunan